Jika Terjadi Perceraian, Hak Mengasuh Anak Jatuh Pada Siapa? Ini Yang Diajarkan Islam

0
203
ilustrasi foto: freepik

PARENTINGISLAM.ID – – Kehidupan rumah tangga tak selamanya berjalan dengan harmonis. Ada kalanya terjadi cek cok yang tak kunjung damai bahkan terpaksa harus menempuh jalan perceraikan. Momen demikian bisa menjadi hal pahit dalam kehidupan rumah tangga seseorang.

Persoalan akan muncul jika suami istri tersebut sudah dikaruniai buah hati. Lalu jika terjadi perceraian siapa yang berhak mengasuh anak? Ikut ayah atau ibu ?

Dikutip dari buku Membingkai Surga Dalam Rumah Tangga karya Aam Amiruddin & Ayat Priyatna Muhlis dijelaskan apabila terjadi perceraian, di antara orang-orang yang ikut menanggung risiko itu adalah anak.

Oleh karena itu, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam. menilai bahwa di antara hal yang halal tetapi sangat dibenci Allah adalah perceraian. Pernyataan Rasul tersebut mengisyaratkan bahwa selama pernikahan itu bisa diperbaiki, berjuanglah untuk memperbaikinya.

Kalau seluruh jalan sudah ditempuh, tetapi tetap saja rumah tangga mengalami kekacauan, kegoncangan, bahkan petaka, jalur cerai baru bisa ditempuh. Islam menilai perceraian itu suatu pintu darurat yang boleh dibuka jika benar-benar tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan diri.

Siapa yang paling berhak mengasuh anak bila terjadi perceraian? Silakan simak keterangan berikut. Abdullah bin ‘Amr meriwayatkan bahwa seorang perempuan pernah mengeluhkan keadaannya kepada Nabi Shalallahu alaihi wasallam,Ya Rasulullah, ini adalah anakku. Perutku pernah menjadi tempatnya tumbuh, pangkuanku tempat dia duduk, dan dadaku tempat dia minum. Kini ayahnya bersikeras untuk merebutnya dariku.”

Mendengar itu, Nabi Shalallahu alaihi wasallam, bersabda, “Engkau lebih berhak mengasuhnya daripada ayahnya selama engkau tidak menikah lagi dengan laki-laki lain.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Hakim)

Keterangan ini cukup jelas menegaskan bahwa yang paling berhak mengasuh anak apabila terjadi perceraian adalah ibunya. Dengan catatan, kalau anak itu belum mumayyiz (belum mampu menentukan pilihan). Namun, apabila telah mumayyiz, dia diberi kebebasan untuk memilih; apakah ikut ibunya ataukah bapaknya. Simaklah riwayat berikut.

Seorang perempuan menghadap kepada Rasulullah Saw. dan mengadu, “Ya Rasulullah, mantan suamiku berniat mengambil putraku. Sedangkan dia sudah biasa mengambilkan air untukku dari sumur Abu Anbah dan dia pun membantuku dalam berbagai keperluanku.”

Rasulullah Saw. berkata kepada anak itu, “Ini ayahmu dan ini ibumu. Pilihlah salah seorang di antara mereka untuk engkau hidup bersamanya.” Dan anak itu memilih ibunya dan ibunya langsung membawanya pergi” (H.R. Abu Daud).

Keterangan ini menegaskan apabila seorang anak sudah bisa menentukan pilihannya, dia bisa memilih hal yang diinginkannya.

Ada hal penting yang harus ditegaskan bahwa walaupun anak itu diasuh oleh ibunya, ayahnya tetap berkewajiban untuk menafkahi sampai anak itu mandiri.

Haram hukumnya seorang ayah yang tidak memberikan nafkah pada anaknya dengan alasan karena anak memilih ikut dengan ibunya. Ayah tetap berkewajiban menafkahi anak-anaknya walaupun tidak berada dalam pengasuhannya.

Hak asuh ibu akan lepas apabila pengadilan menilai bahwa dia tidak mampu memberikan bimbingan dan pengasuhan.

Misalnya, terbukti bahwa ibunya sering mabuk-mabukan, pemakai narkoba, rajin dugem, atau ahli maksiat. Jika kondisinya semacam ini, hakim berhak memutuskan untuk menyerahkan pengasuhan anak itu kepada ayahnya. Artinya, pengasuhan diserahkan kepada ayahnya apabila ibunya dinilai memiliki cacat akhlak. Wallaahu a‘lam. [ ]

5

Redaksi: admin

847