Hukum Muntah Saat Puasa, Apakah Jadi Batal? Ini Penjelasannya

0
201
ilustrasi foto: haibunda.com

PARENTINGISLAM.ID – – Bagi orang-orang tertentu yg tidak biasa Melaksanakan ibadah puasa  selalu ada yg merasa  mual dan terkadang  ada yang sampai muntah muntah terutama bagi yang memiliki riwayat penyakit lambung .

Apakah puasanya batal? Karena ada yang bilang begitu.Ketika berpuasa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya yaitu :

-Makan

-Minum

-Bersetubuh

– Haid

– Nifas

Ketentuan diatas adalah berdasarkan firman Allah :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam….

( QS. Al-Baqarah: 187).

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori (304) yang sanadnya dari sahabat Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw bebersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah ketika wanita sedang haid dia tidak boleh shalat dan puasa..”

Para ulama sepakat dan tidak ada perbadaan pendapat tentang 5 sebab yang membatalkan puasa tersebut.

Lalu Bagaimana tentang Muntah ? Apakah muntah membatalkan puasa ataukah tidak ?

Dalam persoalan muntah saat berpuasa  maka terdapat   penjelasan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Daud (2380) dan Tirmidzi (720) yang sanadnya dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqadha`, dan apabila ia sengaja untuk muntah maka hendaknya ia mengqadha`.”

Hanya saja drajat hadits  tersebut diperselihkan  oleh para ulama .

Ada yg berpendapat hadits tersebut  Shahih dan  ada pula yg menilai hadits tersebut derajatnya Dhaif  .

Imam Ad Daruqutni , dan Syekh  al Albani menilai hadits ini shahih .

Berbeda dengan pendapat Imam Tirmidzi dalam penjelasannya bahwa hadits tersebut  mengatakan :

Telah diriwayatkan juga dari Abu Darda’, Tsauban dan Fadlalah bin ‘Ubaid bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa tathowwu’ lalu muntah dan berbuka, karena kondisi beliau merasa lemah kemudian berbuka, makna hadits ini sebagaimana disebutkan di dalam riwayat lain .

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah membatalkan puasanya karena muntah diceritakan  dalam hadits riwayat Abu Darda , yang diriwayatkan Imam Abu Daud no.2381) dan Imam Tirmidzi no.(87)

ia berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ

Bahwasanya  Rasulullah ﷺ muntah ( saat berpuasa ) lalu beliau berbuka dan berwudhu.

Para  Ulama seperti  Imam Sufyan Ats Tsauri ,  Imam Syafi’i , Imam Ahmad dan Imam Ishak mengamalkan hadits ini dengan mengambil kesimpulan hukum, bahwa orang yang berpuasa kemudian muntah, maka dirinya tidak wajib mengqadla’, namun jika muntah dengan sengaja, maka dirinya wajib mengqhadla’ puasanya.

Maksudnya bila muntahnya bukan karena kesengajaan maka tidak membatalkan puasa.Namun bila muntahnya secara sengaja maka puasanya dianggap batal .

Sementara ulama yang lain seperti Imam Ibnu Hajar Al Asqalani didalam kitab Fathul Baari  mengatakan :

Imam Ibnu Bathal menukil riwayat dari Ibnu Abbas dan ibnu Mas’ud bahwa muntah tidak membatalkan puasa secara mutlak .dan ini juga merupakan salah satu pendapat Imam Malik .

Pendapat  ini juga dipilih oleh imam Bukhari .

Alasannya adalah karena tidak ada hadits yang shahih dari Nabi saw tentang batalnya puasa karena muntah.

Selain itu, muntah adalah sesuatu yang sudah biasa terjadi pada manusia secara umum.

Dari hadits dan pendapat para ulama diatas kita pelajaran bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa muntah secara sengaja itu membatalkan puasa dan sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan  puasa .

Oleh karena ada baiknya kita bersikap longgar dan berlapang dada menyikapi perbedaan pendapat tentang ini. [ ]

Diolah dari berbagai sumber

5

Redaksi: admin

981