PARENTINGISLAM.ID – – Kini nama-nama obat sirup yang diklaim mengandung zat toksik (bahaya) seperti etilen glikol (EG) ataupun dietilen glikol (DEG) bertambah jadi 4 obat. Keempat obat tersebut merupakan dari dua industri farmasi, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, yang harus ditarik dan dimusnahkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan untuk obat-obat tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, berikut daftarnya:
Citomol (PT Ciubros Farma)
Citoprim (PT Ciubros Farma)
Samcodryl (PT Samco Farm)
Samconal (PT Samco Farm)
“BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman,” jelas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam konferensi pers disiarkan di YouTube BPOM, Rabu (9/11/2022).
Dalam penjelasannya, Penny memastikan bahwa penarikan akan dilakukan di seluruh Indonesia. Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.
Kedua perusahaan tersebut belum dapat dipastikan, melakukan kesengajaan dalam menggunakan EG dan DEG. Menurutnya, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Penny menegaskan kedua perusahaan tersebut, melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas, ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.
“Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman,” jelas Penny. [ ]