Perbedaan Yatim dan Piatu dan Kriterianya Menurut Islam, Ini Yang Harus Dijelaskan Pada Anak

0
209

PARENTINGISLAM.ID – – Perbedaan yatim dan piatu bisa dipahami jika mengerti kriteria dari anak yatim dan piatu. Keduanya sangat dimuliakan di mata Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

 

Pengertian anak yatim dan piatu kerap kali tertukar karena keduanya ini sama-sama ditinggal oleh salah satu dari kedua orang tua.

 

Lantas apakah perbedaan dari keduanya, Bunda akan mengetahuinya setelah membaca penjelasan lengkapnya yang ada di bawah ini!

 

Arti Yatim dan Piatu Menurut KBBI

Kita mengenal arti dari kata yatim sebagai anak yang tidak memiliki ayah karena ayahnya sudah meninggal. Sedangkan kata piatu dimaknai sebagai anak yang tidak memiliki orang tua. Namun, makna dari keduanya ini sering kali diartikan secara berbeda. Sebab, menurut KBBI, baik itu yatim atau piatu diartikan dengan arti yang sama.

 

Di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata yatim dan piatu ini memiliki arti yang sama, yakni anak yang tidak beribu atau berayah lagi karena ditinggal mati.

 

Di sinilah orang menjadi salah paham karena memiliki artian yang sama. Sebagai tambahan, untuk kata piatu dalam KBBI juga memiliki artian sebagai orang yang tidak bersanak saudara, seorang diri.

 

Pengertian Yatim dan Piatu dalam Agama Islam

 

Dalam agama Islam, kata yatim memiliki artian sebagai seorang anak yang belum baligh dan ditinggal wafat oleh orang tuanya

 

Sedangkan untuk piatu memiliki artian sebagai seorang anak belum baligh yang ditinggal wafat oleh ibunya. Di sinilah letak perbedaan yatim dan piatu.

 

Jika anak tersebut ditinggal wafat oleh kedua orang tuanya sebelum usia baligh maka disebut yatim piatu. Di dalam ajaran agama Islam, tidak ada perbedaan yatim dan piatu.

 

Mereka yang sudah ditinggal oleh ayah atau ibunya sebelum baligh sama-sama butuh dukungan dan bantuan, tidak hanya materi tapi juga kasih sayang.

 

Jadi sebagai seorang muslim, kita diwajibkan senantiasa memperhatikan anak yatim, piatu, maupun anak yatim piatu.

 

Ada beberapa hak yang mereka dapatkan, yakni didik dan diberi makan, diperlakukan dengan baik, diberi kasih sayang, diberi perlindungan, dicukupi kebutuhannya, hingga berhak mendapat warisan.

 

Dalam sebuah hadist riwayat Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,

 

“Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak bisa diampuni.”

 

Kemuliaan anak yatim, piatu, dan yatim piatu juga ditunjukkan lewat Al-Quran dalam surat Al-Ma’un 1-3 yang artinya berbunyi,

 

“Tahukah kamu seseorang yang mendustakan agama? Itulah seseorang yang menghardik seorang anak yatim piatu dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin.”

 

 

Kriteria Anak Yatim dan Piatu

  • Tentu saja perbedaan yatim dan piatu ini ada kriteria khususnya.
  • Tidak semua orang yang tidak memiliki ayah disebut yatim.
  • Tidak semua orang yang tidak memiliki ibu disebut piatu.

 

Anak-anak yang belum berusia baligh dan sudah ditinggal mati oleh ayah, baru bisa dikatakan sebagai anak yatim.

 

Lantas, anak-anak yang sudah baligh tandanya seperti apa? Meski ada perbedaan yatim dan piatu, tapi untuk faktor yang menentukan usia balighnya sama saja.

 

Ada empat faktor yang menentukan seorang anak disebut anak yatim atau piatu, yaitu:

  • Anak laki-laki yang telah mengeluarkan air mani bisa karena mimpi atau karena aktivitas lainnya.
  • Anak perempuan yang sudah mengalami siklus menstruasi atau haid.
  • Selain kedua hal tersebut, tumbuhnya bulu di area kemaluan juga bisa menjadi tanda kalau anak telah baligh.
  • Batas usia minimal anak laki-laki adalah 15 tahun dan anak perempuan 9 tahun.

 

Perbedaan Yatim dan Piatu dari Segi Hak Santunan

Hak Anak Yatim

 

Sebenarnya status anak yatim dan piatu ini ada perbedaan sedikit jika dilihat dari segi hak santunan yang bisa diberikan. Berhubung anak yatim sudah tidak memilih ayah, maka mereka yang mendapat hak santunan lebih utama jika dibandingkan anak piatu.

 

Pasalnya, ayah sebagai pencari nafkah dalam keluarga sudah tidak ada lagi sehingga anak yatim dari segi materi lebih berkah mendapat santunan.

 

Berbeda Dengan Anak Piatu Yang Ditinggal Wafat Oleh Ibu.

 

Anak piatu masih memiliki ayah yang mencari nafkah sehingga dari segi materi mereka masih berkecukupan.

 

Hanya saja, anak piatu pastinya akan kehilangan kasih sayang seorang ibu yang seharusnya menyayangi dan mendidik mereka. Di sini, letak perbedaan yatim dan piatu jika dilihat dari segi hak santunan. Keutamaan dari anak yatim bisa ditemukan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 220 yang artinya,

 

“Dan mereka bertanya kepadamu mengenai anak-anak yatim. Katakanlah, memperbaiki keadaan anak-anak yatim itu amat baik bagimu.”

 

Jadi, apakah sudah mengerti tentang perbedaan yatim dan piatu? Semoga dengan adanya penjelasan singkat, kita bisa memahami dengan baik perbedaan dari keduanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini