Belajar dari Kasus Penipuan 2 Crazy Rich, Ini Ciri-ciri Investasi Ilegal Yang Harus Ayah Bunda Waspadai

0
425

PARENTINGISLAM.ID – – terbongkarnya investasi bodong beberapa minggu ini telah membuka mata masyarakat. Setidaknya hingga saat ini sudah dua orang yang menjadi tersangka dan ditahan polisi.

Doni Salmanan resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus afiliator binary option. Penahanan terhadap Crazy Rich Bandung itu dilakukan tak berselang lama usai Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan ditahan atas kasus yang sama. Doni dan Indra dikenal sebagai sosok influencer yang meraup pundi-pundi uang dari hasil trading.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan membeberkan bahwa ada beberapa influencer lainnya yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Namun SWI menjelaskan bahwa tidak semua influencer menjadi afiliator. Ada beberapa di antaranya yang hanya berperan untuk memasarkan produk dari broker ilegal namun tidak melakukan perekrutan.

Tapi nantinya para influencer yang melakukan endorser ini akan tetap dipanggil pihak berwajib karena telah mempromosikan binary option.

“Dalam waktu dekat, Satgas Waspada Investasi berencana untuk melakukan kegiatan edukasi dengan target para influencer/endorser untuk memberikan pemahaman dalam membedakan mana kegiatan yang legal dan ilegal,” kata Tongam dari SWI melansir CNBC Indonesia.

Lebih lanjut SWI juga membeberkan beberapa ciri-ciri investasi ilegal di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

  2. Menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru member get member

  3. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi

  4. Klaim tanpa risiko

  5. Legalitas tak jelas (tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya).

Red: admin

935