PARENTINGISLAM.ID – – Rasa marah adalah hal yang normal dan manusiawi. Ini bisa dialami oleh siapa saja, termasuk oleh istri atau suami dalam hubungan rumah tangga. Ada kemarahan yang masih bisa dipendam, tapi ada juga yang tidak bisa dipendam dan memuncak, hingga mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya perceraian.
Rasa marah itu pun bisa dipicu oleh hal-hal yang kecil, hingga sesuatu yang besar. Rasa curiga, cemburu, hingga permasalahan rumah tangga seperti keuangan bisa menjadi alasan kemarahan. Jika biasanya suami yang marah, lalu bagaimana hukum istri sering marah pada suami?
Dalam segi kesehatan mental dan psikologi pernikahan, The Canadian Journal of Human Sexuality mencatat, berbagai bentuk kemarahan akan memberikan pengaruh terhadap kepuasan seksual dalam pernikahan.
Dalam Islam, hukum istri sering marah pada suami hingga membentak adalah tidak boleh dan masuk ke dalam jenis dosa besar. Sebab, suami adalah sosok pemimpin keluarga yang harus dihormati dan ditaati oleh istri salah satu kewajibannya.
Rasulullah SAW pun mengatakan bahwa sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. “Seandainya saya bisa memerintahkan seorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seorang istri utk sujud pada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi).
Jika alasan istri memarahi suami karena suami berbuat kesalahan, istri memang sudah seharusnya mengingatkan tapi harus dilakukan dengan cara yang baik, tutur kata yang lemah lembut, tidak membentak atau menggunakan suara yang keras dan juga jangan menyinggung perasaan suami.
Apabila suami dimarahi, dibentak atau didzalimi, ini sudah menunjukkan bahwa perempuan tersebut menunjukkan ciri-ciri istri yang durhaka terhadap suami ini. Melihat hal tersebut, bahkan para bidadari surga pun akan sangat murka. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari bakal berkata, ‘Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami’.” (HR At-Tirmidzi).
Alasan mengapa hukum istri sering marah pada suami adalah tidak boleh, sebab kelak akan mendapatkan saingan yang berat yakni bidadari Allah Ta’ala, sehingga sudah seharusnya sangat dijauhi dan tidak boleh dilakukan.
Jika istri merasakan kemarahan yang tidak bisa ditahan, tetap tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan amarah tersebut dengan emosi yang berlebihan. Alangkah lebih baik jika beristighfar dan memohon ampun pada Allah Ta’ala, sebab istighfar akan lebih meringankan hati yang sedang panas.
Apabila dirasa sudah agak tenang, awali pembicaraan dengan suami untuk mencari jalan keluar dan lakukan secara baik-baik. Sebab, jika diawali dengan amarah, maka suami pun akan tersulut amarahnya dan tidak akan mendapatkan solusi jika terjadi permasalahan.
Seorang suami pun tidak boleh marah tanpa alasan yang dibenarka menurut syariat Islam. Jika seorang suami hendak marah pada istrinya maka cobalah untuk mengingat pesan sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam yakni Abu Darda yang berpesan kepada istrinya.
Dalam satu waktu Abu Darda berpesan kepada Ummu Darda (istrinya) :
“Jika aku marah maka (berusahalah) buat aku tenang/ridho, dan jika kau yang marah, aku akan (berusaha) membuatmu ridho, karena jika kita tidak demikian, maka begitu cepat kita akan bercerai.” ( kitab Raudhatul ‘Uqala, hal 106 )
Maka sungguh bijak dan mulia pasangan Abu Darda ini dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ia tidak ingin memarahi istrinya tanpa alasan. Demikian juga dengan istrinya yang sungguh sangat bijak sana dan patuh pada suaminya. Semoga kita bisa mencontohnya. [ ]
5
Redaksi: admin
930