Hukum Bercerai Saat Hamil, Begini Penjelasannya Menurut Islam dan Negara

0
646
PARENTINGISLAM.ID – – Persoalan rumah tangga memang tak mengenal waktu datangnya, termasuk saat istri sedang hamil. Rumitnya penyelesaian terkadang mengharus pasangan suami istri terpaksa harus menempuh dengann perpisahan atau cerai. Ini tentu kondisi yang sangat berat khususnya bagi seorang Wanita.
Bercerai saat sedang hamil kerap menjadi dilema yang dirasakan oleh perempuan. Ingin bertahan sampai setidaknya anak lahir, tapi keadaan tidak memungkinkan. Ingin tetap bercerai saat sedang mengandung, tapi tidak yakin bagaimana proses dan hukumnya.
Bila sudah dirasa tidak bisa diselamatkan, perceraian bisa jadi satu-satunya jalan keluar untuk Mama memperoleh kebahagiaan.
Perceraian sendiri bukanlah hal yang dilarang menurut hukum negara, meskipun dalam hukum Islam perbuatan ini tergolong makruh, Bunda. Lalu, bagaimana hukum bercerai saat sedang hamil?
Sebagai bahan pertimbangan, berikut informasi mengenai hukum bercerai saat hamil menurut Islam dan negara.
Hukum Bercerai saat Hamil Menurut Islam
Kendati bercerai merupakan hal yang makruh, langkah ini bisa mama tempuh bila hubungan rumah tangga sudah tidak bisa diselamatkan lagi sekeras apapun usaha mama mempertahankannya.
Lalu, bagaimana hukum bercerai saat hamil menurut Islam?
Menurut sebuah hadist riwayat Muslim yang artinya berbunyi:
Dari Ibnu Umar RA, ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian, Umar bin Khattab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas, Nabi berkata kepada Umar bin Kattab RA, ‘Perintahkan kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali pada istrinya, baru kemudian talaklah ia dalam keadaan suci atau hamil’,”
Dari hadist tersebut, kita dapat mengetahui dua hal, Bunda: (1). Islam melarang untuk menalak perempuan bila kondisinya sedang haid dan (2). Diperbolehkan untuk menalak perempuan bila keadaannya sedang suci atau hamil.
Hal itu kemudian disetujui oleh mayoritas ulama. Masih mengutip dari laman NU Online, begini bunyinya:
“Hadits ini menunjukkan kebolehan menalak wanita hamil ketika memang jelas kehamilannya. Ini adalah pandangan Madzhab Syafi‘i. Ibnul Mundzir berkata, pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Kairo, Darul Hadits, cet ke-4, 1422 H/2001 M, juz V, halaman 325).
Meski begitu, ada sebagian ulama Madzhab Maliki yang mengharamkan bercerai saat hamil. Al-Hasan juga berpendapat bahwa menalak perempuan saat sedang hamil merupakan perbuatan makruh.
Ibnul Mundzir berkata, saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Sedang sebagian yang lain menyatakan haram. Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325).
Berdasarkan uraian di atas, lalu bagaimana sesungguhnya hukum bercerai saat sedang hamil di mata Islam?
Kesimpulannya, mayoritas ulama memperbolehkan untuk bercerai saat sedang hamil, Bunda.
Dan iddah bagi wanita hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya sebagaimana firman Allah Ta’ala berikut ini:
وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: “Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan,” (QS At-Thalaq [65]:4)
Bercerai saat Hamil di Mata Hukum Negara
Pada dasarnya, pasangan suami istri yang sudah tidak bisa mempertahankan pernikahannya boleh mengajukan cerai bila merujuk pada pasal 39 ayat 2, UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Untuk bercerai saat sedang hamil dan atau berada dalam posisi yang dirugikan oleh suami, hukumnya boleh saja dilakukan Bunda.
Tidak ada hukum yang secara spesifik mengatur mengenai larangan bercerai saat istri sedang hamil, baik menurut UU Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991).
Ini menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil. Meski cerai diperbolehkan, namun sebaiknya itu menjadi pilihan yang terakhir.
Itulah tadi mengenai hukum bercerai saat hamil menurut Islam dan negara. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda. [ ]

 

Sumber: popmama.com

5

Redaksi: admin

923