PARENTINGISLAM.ID – – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku kejahatan seksual anak berinisial S (21 tahun) yang melakukan aksinya melalui game online.
Seperti dikutip dari akun ig @communitypolice, tersangka S melakukan aksinya dengan memanfaatkan game online “Free Fire” untuk mencari korban anak-anak di bawah umur. Ia menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korban yang disebut akan memberikan hadiah “diamond” di dalam game.
Tersangka S kemudian berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pesan singkat. Korban berinisial D yang baru berusia 9 tahun itu dikirim sejumlah video dan gambar porno oleh tersangka, dan diminta untuk menirukannya. Korban pun dirayu untuk mengirimkan hal tersebut kepada pelaku.
Aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban mengecek handphone milik anaknya, dan menemukan sejumlah gambar dan video porno.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara max 15 tahun atau denda max Rp 5 miliar.
Serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara max 12 tahun atau denda max Rp. 6 miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman penjara max 6 tahun dan/atau denda max Rp 1 miliar.
5
Redaksi: admin
883