Pinjaman Online: Informasi Terbaru dan Hukum Hutang Dalam Islam, Perhatikan 5 Hal Ini Ayah Bunda

0
430

PARENTINGISLAM.ID – – Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyebutkan sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.
Pinjaman online ilegal atau yang biasa disingkat sebagai pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman/pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum dan sesuai aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang kamu dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat kamu terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru kamu malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Lalu, seperti apa fakta mengenai pinjaman onlilne ilegal yang meresahkan masyarakat? Dikutip dari popmama.com berikut ini informasinya untuk ayah bunda:
  1. Berdasarkan Arahan Presiden, Pinjol Yang Meresahkan Harus Dituntaskan
Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2021. Presiden menyebutkan sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol).
Jokowi meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat, dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
OJK dan pelaku industri juga diminta menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Polisi langsung meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di Tangerang, Banten, Jakarta dan DI Yogyakarta. Hampir 100 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
  1. Polisi Terus Menyelidiki Kasusnya
Saat ini, polisi terus melakukan peyelidikan terkait kasus peinjaman online yang tengah marak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan penyelidikan kasus pinjaman “online” (pinjol) ilegal mempunyai karakter berbeda sehingga dalam pengungkapannya terkesan lambat.
“Fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol ini mempunyai karakter tertentu sehingga pola penyelidikan harus dilakukan tepat dan benar,” kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikasi jaringan pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Helmy mengungkapkan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah selama kurun waktu 2020 sampai 2021 sudah menerima 371 laporan polisi terkait pinjol ilegal.
Dari jumlah tersebut baru 91 perkara yang terungkap dan ada yang sudah dalam tahap persidangan sebanyak delapan kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan, katanya.
“Bareskrim Polri mem-‘framing’ pinjol itu secara utuh, mulai dari sms “blasting” sampai penagihan dan “desk collection”. Tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja, tapi utuh,” ujarnya.
  1. OJK Akan Berantas Pinjol Ilegal
Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso berjanji akan terus memberantas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal ke seluruh wilayah Tanah Air.
Wimboh Santoso, dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah dan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.
“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” katanya.
Menurut dia, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Ia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
  1. Cari Pinjol Resmi
OJK bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan efektvitas dan perbaikan layanan dari pinjol legal atau resmi Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.
“Dan ini dalam asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujar dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bekerja sama dengan pinjol legal dan terdaftar. Daftar pinjol legal itu, ujarnya, bisa dilihat di situs resmi OJK.
Sedangkan untuk penindakan pinjol yang tidak terdaftar, akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk hukuman.
Jangan tergiur dengan pesan singkat mengenai pinjaman online dengan syarat mudah dan dana cair cepat. Hal tersebut yang membuat banyak orang terbuai pinjol ilegal.
Dalam hukum Islam berhutung itu dibolehkan namun harus diperhatikan beberapa syaratnya. Seperti dikutip dari dompetdhuafa.org jika harus berhutang, maka harus perhatikan hal-hal berikut ini jika akan melaksanakannya. Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun harus dipertimbangkan hal-hal berikut ini sebelum melakukannya.
  1. Keadaan yang Terpaksa
Hutang diperbolehkan jika memang dalam kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan. Usahakan untuk tidak berhutang untuk kebutuhan konsumtif atau kebutuhan sekuder atau tersier. Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari, agar berhutang lebih rasional.
 
  1. Jika Harus Berhutang, Niatkanlah untuk Membayarnya
Jika harus berhutang, maka niatkanlah untuk segera membayarnya. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits.
Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)
  1. Transaksi yang Tertulis
Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.
  1. Hindari Riba
Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba. Riba adalah hal yang mencekik dan kita sebagai orang yang berhutang akan terlilit. Orang yang memberikan riba tentu saja berdosa, tapi juga jangan lupa bahwa keputusan untuk berhutang atau tidak ada dalam diri kita sendiri. Hindarilah dan jangan sampai terjebak olehnya.
Haramnya riba seperti ditegaskan Allah Ta’ala dalam Al Quran,
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Sementara dalam hadits dari Jabir bin Abdullah Ra berkata:
Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).
  1. Segera Lunasi Hutang
Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).
Untuk itu sebelum kita menjadi orang-orang yang dzalim, maka segera lunasi hutang kita. Apalagi jika kita memiliki kemampuan dan harta yang mumpuni untuk segera membayar hutang. Jangan tunda dan jangan biarkan hutang menumpuk dalam hidup kita.
Bagaimanapun, hutang adalah beban yang harus ditanggung dan diselesaikan. Berdoalah kepada Allah memohon rezeki yang berkah agar apa yang menjadi tanggungan tersebut dapat kita selesaikan dengan baik sesuai amanah dan perjanjian dengan pemberi hutang. Salah satu rezeki yang berkah akan terbuka salah satunya dengan bersedekah. Insya Allah, sedekah akan menjadi magnet rezeki kita di dunia dan bekal untuk kelak di akhirat. Semoga bermanfaat. [ ]

 

5

Redaksi: admin

930