PARENTINGISLAM.ID – – Dalam ajaran Islam berhubungan intim dengan pasangannya yang halal (suami istri) merupakan sedekah dan mendapat pahala. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim:
عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلىالله عليه وسلم – يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Dari Abu Dzar RA, dia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi SAW, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan sholat sebagaimana kami sholat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.”
Nabi SAW kemudian bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bersedekah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah sedekah, tiap-tiap tahmid adalah sedekah, tiap-tiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.“ Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?”
Rasulullah SAW menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika dia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, dia mendapat pahala.” (HR Muslim no 2376)
Aktivitas hubungan suami istri memang memiliki beragam bentuk, apalagi yang bertujuan untuk mencari kepuasan batin atau menyalurkan nafsu seksual. Dari berbagai aktivitas seksual yang ada, namun perlu dipahami bahwa tidak semua sejalan dengan kaidah-kaidah agama.
Ada aktivitas seksual yang justru dilarang oleh agama Islam dan seharusnya diikuti dengan baik tanpa dilanggar. Apabila ingin mengetahui beberapa aktivitas seksual yang dilarang oleh agama Islam, berikut ini pembahasannya:
-
Onani Termasuk Aktivitas Seksual Yang Seharusnya Perlu Dihindari
Onani termasuk aktivitas seksual yang dilarang oleh agama Islam. Kebiasaan ini memang sering sekali dilakukan oleh kaum laki-laki untuk mencapai kepuasan seksual, sehingga bisa orgasme. Aktivitas yang dilakukan selama onani atau masturbasi pun cukup bervariasi, mulai dari menyentuh, mengelus, memijat bahkan mengocok bagian penis.
Bagi seseorang yang sudah menikah, onani bisa dilakukan oleh laki-laki apabila ingin mencari kepuasan seksual sendiri atau sedang menjalani Long Distance Marriage (LDM) bersama istrinya.
Aktivitas seksual ini dilarang oleh agama Islam dan dianggap haram karena tidak sesuai firman Allah SWT, seperti yang ada di dalam surat Al Ma’arij ayat 29-31.
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Terkait ayat tersebut, maka perlu dipahami bahwa barangsiapa berusaha menyalurkan hasrat biologisnya kepada hal-hal yang telah disebutkan di atas bisa disebut sebagai tindakan tercela karena melampaui batas.
Walau pada prinsipnya onani disebut haram, namun aktivitas ini kadang dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Apabila ini dilakukan sebagai upaya dalam menghindari perbuatan zina, maka hukumnya wajib seperti yang dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah.
-
Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Atau Nifas
Menstruasi atau haid memang kerap terjadi pada setiap perempuan setiap bulannya. Perlu dipahami bahwa saat istri sedang haid, alangkah baiknya tidak melakukan hubungan seks.
Jika dipaksakan, maka dapat meningkatkan risiko terkena penyakit menular seksual. Bahkan dalam agama Islam pun telah dilarang apabila ingin melakukan hubungan seks ketika istri sedang haid.
Penjelasan tersebut pun sudah terangkum di salah satu ayat, yakni QS. Al-Baqarah: 222.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Ketika istri sedang haid, maka cobalah untuk melakukan aktivitas seksual lainnya. Namun, tetap pastikan kalau aktivitas tersebut masih sesuai dengan kaidah-kaidah yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
-
Menggauli Istri Lewat Dubur (Anal Seks)
Tak hanya melakukan hubungan seks ketika haid saja yang dilarang oleh agama Islam, namun pasangan suami istri juga tidak dianjurkan untuk bercinta melalui dubur.
Di dalam surat Al-Baqarah ayat 223 telah dijelaskan bahwa suami diizinkan untuk aktivitas seksual yang sesuai dengan kaidah agama, namun tidak melalui dubur.
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.”
Dapat diartikan bahwa pasangan suami istri diperbolehkan untuk melakukan hubungan seks melalui kemaluan. Kemaluan istri di sini diartikan sama seperti ladang yang apabila ditanam biji-bijian dapat tumbuh dengan subur.
-
Menggunakan Alat Bantu Seks Termasuk Perilaku Menyimpang Yang Diharamkan
Alat bantu seks yang cukup banyak variasinya seringkali digunakan untuk meningkatkan gairah seksual selama berhubungan di atas ranjang. Tak jarang penggunaan alat bantu seks diperlukan oleh sebagian pasangan dalam menciptakan suasana baru saat sesi bercinta.
Hanya saja, penggunaan alat bantu seks termasuk perilaku menyimpang yang diharamkan oleh syariat Islam. Hal ini dikarenakan mencari kepuasan seksual yang sesuai syariat hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri.
Tangan istri dan suami diperbolehkan untuk mencari kepuasan seksual, namun penggunaan alat bantu termasuk melampaui batas syariat.
Di dalam surat Al Ma’arij ayat 29-31 pun sudah dijelaskan secara tersirat.
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
-
Berselingkuh Dan Menjalani Hubungan Seks Bersama Orang Lain, Termasuk Ke Dalam Zina Muhsan
Ada aktivitas seks lain yang dilarang oleh agama Islam, yakni berselingkuh dan menjalani hubungan intim bukan dengan pasangan yang sah melainkan dengan pasangan orang lain. Hal ini termasuk zina dan jelas dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Al Quran ditegaskan,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Perlu diketahui bahwa pasangan suami istri yang melakukan perselingkuhan, bahkan telah melakukan hubungan seks masuk ke dalam zina muhsan.
Zina muhsan sendiri termasuk salah satu zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Dalam arti, seseorang yang telah menikah sebaiknya terus menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram.
Nah, itulah beberapa informasi terkait beberapa aktivitas seksual yang memang telah dilarang oleh agama Islam. Jika sudah dilarang, alangkah baiknya untuk dihindari agar tidak melanggar kaidah-kaidah agama. Semoga informasi di atas bisa menjadi pengetahuan baru dan bermanfaat. [ ]
Sumber: popmama.com dan berbagai sumber lainnya
5
Redaksi: admin
895