Apakah Anak Tiri Mendapat Warisan Dari Ayah Ibu Tirinya ? Begini Penjelasannya Menurut Islam

0
426

 PARENTINGISLAM.ID – – Apakah anak tiri akan mendapatkan warisan dari ayah atau ibu tirinya? Mungkin ini juga yang menjadi pertanyaan bagi Ayah Bunda atau Saudara yang mempunyai anak tiri. Untuk itu Islam membahasnya dengan detail dan jelas.

Dalam Islam ada dua sebab seseorang yang berhak mendapatkan warisan. Pertama warisan disebab adanya pernikahan yakni seorang istri berhak atas warisan suami jika suami meninggal atau bercerai, demikian juga sebaliknya. Hal ini seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran,

Bagianmu (suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau setelah dilunasi utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang suami tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dilunasi utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan dan ia tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam dari harta yang ditinggalkan. Namun, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, bagian yang sepertiga itu untuk bersama-sama. Pembagian itu dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau dilunasi utangnya dengan tidak menyusahkan ahli warisnya. Itulah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.”  (QS.An Nisa: 12)

Kedua warisan disebab nashab atau keturunan. Buah dari pernikahan adalah lahir anak maka anak adalah salah satu ahli waris yang berhak menerima warisan dari orangtuanya. Anak yang dilahirkan dari hubungan pernikahan baik anak laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas harta orangtuanya. Anak kandung tersebut bahkan merupakan ahli waris yang sah dari kedua orangtuanya tersebut. Hal ini dijelaskan Allah dalam Alquran,

Allah mewajibkanmu untuk mem­ba­gi­kan warisan kepada anak-anakmu, yaitu bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan dan jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu hanya seorang, ia memperoleh setengah dari harta yang ditinggalkan. Untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggalnya mempunyai anak. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut dilakukan setelah memenuhi wasiat yang dibuat oleh orang yang meninggal atau setelah melunasi utangnya. Mengenai orang-tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An Nisa: 11)

Untuk pembahasan masalah warisan lebih detail dan besaran jumlahnya atau nominalnya perlu pembahasan khusus atau Anda bias konsultasi langsung kepada ahlinya baik ustadz atau ulama. Nah, bagaimana dengan anak tiri? Apakah mereka juga dapat warisan dari orangtua tirinya?

Para ulama sepakat bahwa anak tiri atau anak yang didapatkan dari pasangan dan dari pernikahan terdahulunya, tidaklah disebutkan menjadi bagian dari ahli waris berdasarkan Al qur’an dan Hadits.

Hal ini dikarenakan anak tiri tidak memiliki hubungan atau sebab yang membuatnya dapat mewarisi harta orangtua tirinya baik karena pernikahan maupun nashab atau keturunan. Sebab mendapatkan warisan atau yang disebut dengan asbabul mirats seperti yang disebutkan diatas tadi.

Demikian penjelasan dan dalil hukum tentang warisan atau waris yang terkait dengan hak waris anak tiri atas harta orangtua tirinya. Bisa dipahami bahwa anak tiri tidaklah memiliki hak waris atas harta orangtua tirinya dan ia hanya berhak terhadap hak waris dari orangtua kandungnya saja sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat di atas. Hal ini perlu diketahui agar tidak terjadi konflik dalam keluarga yang disebabkan oleh harta warisan

Jadi, sekali lagi saya tekankan bahwa anak tiri tidak mendapatkan dan tidak boleh hukumnya menerima warisan dari orang tua tirinya. Tapi, dia atau anak tiri boleh menerima hibah atau pemberian atas harta warisan yang diterima ahli waris.Misalnya orangtua tirinya tersebut mempunyai anak sebagai anak kandung yang otomatis menjadi ahli waris harta orangtuanya. Nah, anak tersebut boleh memberikan harta warisan yang didapat dari orangtua kandungnya kepada saudara tirinya tersebut.

Adapun dua faktor seorang dapat menerima warisan adalah pernikahan dan nasab (garis keturunan secara genetik/ hubungan darah).  Dari pernikahan tentu saja adalah pasangan kita (suami atau istri), dan dari nasab contohnya adalah adik atau kakak kandung, orang tua kandung, dan anak kandung. Selain itu, seperti kakak ipar, paman, bibi, dan juga anak tiri, mereka tidak dapat. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.  Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Redaksi: admin

890