Kapan Usia Tepat Anak Untuk Berkhitan ? Ini Rekomendasi Medis dan Aturan Islam

0
432
Orangtua perlu tahu sebab bayi menangis ( ilustrasi foto: pixabay)

PARENTINGISLAM.ID – – Kapan anak laki-laki Moms berencana disunat? Umumnya, anak disunat ketika “musim” liburan sekolah. Ya, di masa tersebut biasanya rumah sakit atau klinik yang menyediakan jasa sunat ramai oleh anak laki-laki yang antre hendak disunat.

Apa Itu Sunat?

Sunat atau khitan atau bahasa medisnya sirkumsisi merupakan suatu tindakan memotong/menghilangkan ujung atau sebagian kulit kepala penis. Sebenarnya, tidak ada ketentuan yang pasti usia berapa sebaiknya anak disunat.

Khitan dapat dilakukan kapanpun tergantung kesiapan anak sendiri dan orangtua.

Berdasarkan informasi Integral Medical Center di London, waktu yang tepat bagi anak laki-laki untuk disunat adalah sekitar usia 7-14 hari.

Kenapa para ahli medis menganjurkan anak laki-laki dikhitan ketika usia bayi? Sebagian ahli menjelaskan, pada bayi baru lahir sekitar umur satu minggu, darah yang keluar saat proses sunat kemungkinan masih sedikit.

Di sisi lain, di masa bayi, pembentukan sel-sel dan jaringan tubuh sedang tumbuh pesat. Pun, bayi takkan merasa sakit yang luar biasa. Bahkan, risiko trauma karena proses sunat di usia bayi lebih minimal dan takkan berpengaruh di usia selanjutnya.

Akan tetapi, upaya mengkhitan bayi tidak bisa dilakukan secara sembarang. Dalam hal ini, perlu diperhatikan kondisi kesehatannya secara umum. Selain itu, pastikan kondisi organ vitalnya dalam kondisi stabil.

Sunat juga dilakukan sebagai upaya medis menangani kondisi tertentu, misalnya infeksi pada kelenjar, fimosis, atau terdapat jaringan parut pada kulup penis bayi.

Sementara itu dalam ajaram Islam dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Manfaat Sunat

Lalu, apa saja manfaat sunat? Berikut di antaranya:

  1. Sunat menghindarkan risiko penyakit infeksi saluran kencing (ISK). Konon, anak yang tak dikhitan, ketika kelak dewasa berisiko mengalami 10 kali mengalami ISK dibandingkan anak yang disunat.

  2. Sunat berpengaruh terhadap kesehatan di masa mendatang, yaitu menurunkan risiko kanker penis. Meski sebenarnya penyakit ini jarang dialami pada seseorang yang dikhitan maupun yang tidak dikhitan.

  3. Beberapa studi menunjukkan bahwa sunat juga berperan dalam ketahanan dari penyakit menular seksual, misalnya HIV/AIDS.

  4. Anak yang disunat juga lebih terhindar dari masalah penis, misalnya peradangan, infeksi, atau iritasi yang ternyata banyak dialami oleh anak yang tak disunat.

  5. Sunat memudahkan anak untuk menjaga kebersihan penis, termasuk mudah untuk membersihkan alat vitalnya ini.

Sementara itu dalam ajaran Islam tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah mengandung beberapa hikmah atau manfaat antara lain:

  1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)

  1. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,”

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.

  1. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib.

  2. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)

Jadi, bagaimana ayah bunda, apakah sudah siap mengajak Si Kecil disunat pas liburan nanti?. [ ]

Sumber: rumaysho.com dan orami.co.id

5

Redakdi: admin

934