Hukum Air Kencing Bayi, Najis atau Tidak ?

0
508
ilustrasi foto: pixabay

PARENTINGISLAM.ID – – Air kencing bayi, najis atau tidak? Air kencing bayi, bagaimana hukumnya? Mungkin ini yang menjadi pertanyaan bagai sebagian orangtua yang mempunyai bayi.

Najis secara bahasa bermakna القذارة  yang artinya kotoran. Sedangkan secara istilah menurut Imam Asy-Syafi’i Najis ialah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.

Senada dengan beliau, Imam Maliki mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.

Sehingga seseorang yang terkena najis, maka ia sedang berhadats dan tidak boleh melakukan beberapa ibadah (seperti shalat, membaca Al-Qur’an, thawaf, dan lain-lain) kecuali jika telah bersuci.

Adapun macam-macam najis dan cara membersihkannya ada tiga, yaitu:

  1. Najis Mukhoffafah atau najis ringan, yakni najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air saja, meski bau, rasa dan warnanya masih melekat atau tidak hilang.

  2. Najis Mutawasitoh atau najis sedang, yakni najis yang cara membersihkannya harus tuntas sampai hilang bau, rasa dan warnanya. Bisa dengan dibasuh, dicuci, digosok atau yang lainnya.

  3. Najis Mugholladzoh atau najis berat, yakni najis yang cara membersihkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali salah satunya memakai debu.

Air Kencing Bayi Hukumnya Najis

Air kencing bayi hukumnya najis tanpa membedakan bayi laki-laki atau perempuan, menyusu atau sudah disapih, hanya minum ASI atau sudah makan makanan lain. Yang berbeda adalah kategorinya. Air kencing bayi laki-laki termasuk najis mukhoffafah sedang air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawassitoh.

Air kencing bayi laki-laki ini berhukum najis mukhoffafah ketika si bayi masih menyusu dan hanya minum ASI tanpa makan makanan lain. Sedangkan ketika telah makan makanan lain seperti susu formula, bubur, kurma atau jenis makanan lain selain ASI, maka hukumnya menjadi najis mutawassitoh. Hal ini sebagaimana tertuang dalam beberapa hadits Rasulullah saw berikut:

Dari Ummu Kurzi Al Khuza’iyyah berkata, “Nabi saw didatangkan kepada beliau seorang bayi laki laki yang kemudian mengencinginya, beliau lalu memerintahkan untuk memercikinya, lantas sisa kencingnya itu pun diperciki air. Dan didatangkan kepada beliau pula seorang bayi perempuan, ketika bayi itu mengencinginya, beliau memerintahkan untuk mencucinya,.” (H.R.Ahmad)

Dari Ummu Qais binti Mihshan, bahwa dia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak mencucinya.” (H.R.Bukhari)

Dari hadist di atas, maka kita (khususnya para Ibu) harus berhati-hati dalam membersihkan dan menyucikan air kencing anak. Ketika anak kita laki-laki dan belum makan makanan lain selain ASI, maka cara membersihkan najisnya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang kena air kencing dengan tanpa membasuh atau mencucinya.

Meski masih tersisa bau, rasa maupun warnanya, najis itu sudah suci dan sah untuk melakukan ibadah. Sedangkan untuk air kencing anak perempuan, kita perlu mencucinya sampai hilang bau, rasa dan warnanya agar suci dan sah untuk beribadah. [ ]

Sumber: ummi online

5

Redaksi: admin

980

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini