Waspadai ! Tayangan TV Bisa Merusak Anak

0
416

PARENTINGISLAM.ID – – Perkembangan zaman yang semakin maju dalam berbagai bidang kehidupan telah membuat hidup semakin dimudahkan. Ragam teknologi yang berkembang kian mewarnai hari-hari kita dalam ragam aktivitas.

Namun teknologi khususnya komunikasi dalam hal ini adalah gadget yang tidak dibarengi dengan pengetahuan pemanfaatkan hanya akan menimbulkan masalah. Selain itu gadget juga ternyata menjadi salah satu pintu masuknya racun otak bagi anak-anak yakni pornografi.

Padahal pornografi akan merusak secara perlahan masa depan generasi bangsa.  Dalam Al-Quran, pornografi dan pornoaksi dapat dikatakan sebagai jalan menuju kemaksiatan (perzinaan). Sebagaimana yang Allah Swt. firmankan,

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) Itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S.  Al-Isra [17]: 32)

Kebenaran akan sesuatu berdasarkan logika manusia bersifat relatif. Sebab, masing-masing individu memiliki pandangan berbeda, termasuk dalam memandang mana yang benar dan mana yang salah.

Sehubungan dengan adanya multitafsir isi dan subtansi Undang-Undang Pornografi yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat—khususnya di kalangan umat muslim—menjadi suatu hal yang ironis.

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam (1997), Pornografi berasal dari bahasa Yunani: porne yang artinya perempuan jalang, sedangkan graphein artinya menulis. Bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu berahi (syahwat) dan seks.

Menurut psikiater Prof.Dr. dr. H. Dadang Hawari dalam Forbidden Love (2005), pornografi merupakan salah satu provokator hubungan seksual nonnormatif (perzinaan).

Pornografi juga mengandung arti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk membangkitkan nafsu berahi, misalnya dengan pakaian merangsang, atau perbuatan atau sikap merangsang, atau dengan melakukan perbuatan seksusal.

Larangan dan pembatasan pornografi yang termuat dalam UU Pornografi adalah persanggamaan, termasuk persanggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau alat kelamin.

Islam mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual. Akan tetapi, Islam mengajarkan dan mengarahkannya agar disalurkan dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat. Maka, pornografi sebagai jalan pembuka kemaksiatan harus dihindari, baik sebagai tontonan maupun tuntunan.

Dari segi psikologis, dampak negatif dari pronografi, menurut Dadang, dapat berakibat pada lemahnya fungsi pengendalian diri terutama naluri agresivitas seksusal. Selain itu, dapat memicu dan menjadi provokator tindakan-tindakan sebagai akibat lepasnya kontrol diri.

Oleh karena itu, provokasi pronografi yang terbuka, terus-menerus, dan melampui batas seperti keadaan dewasa ini akan berdampak semakin meningkatnya perzinaan (pelacuran), perselingkuhan bebas, pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, aborsi, anak yang dilahirkan di luar nikah, penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, dan perilaku seksual menyimpang.Sehubungan dengan itu, Allah Swt. telah memberikan peringatan tegas kepada umat-Nya, baik kepada kaum Adam maupun Hawa.

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S. An-Nuur [24]: 30)

Ayat selanjutnya memperingatkan kaum perempuan, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…”

Maka jelas Allah Swt. memberi peringatan tegas kepada orang-orang yang beriman untuk senantiasa menjauhi dan berinteraksi dengan hal-hal yang dapat menimbulkan dan menyeret pada kemasiatan (perzinaan).

Orang yang mengonsumsi produk pornografi saja dilarang, apalagi para pelakunya. Sudah jelas pula di dunia mendapat hukuman, di akhirat menerima siksa.

Dengan alasan apa pun, pornografi tidak dapat dibenarkan. Sebab, Islam memberikan tuntunan hidup dan aturan bermasyarakat dalam mewujudkan kesalehan sosial. Dengan ini, kesadaran kolektif masyarakat perlu ditumbuhkembangkan.

Salah satunya, dengan menyambut baik hadirnya Undang-Undang Pornografi dan bersama-sama ikut serta mensosialisasikannya supaya masyarakat lebih memahami, terlebih menciptakan akhlak terpuji sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw.

Akhirnya, dalam memberantas peredaran pronografi dan pornoaksi yang telah meracuni akhlak generasi muda, tidak bisa dilakukan setenga-setengah, tetapi harus secara komprehensif dan intensif. Lebih-lebih mampu menerapkan syariat ke tengah masyarakat yang disinyalir teracuni paham sekulerisme radikal sehingga cenderung menolak segala sistem hukum Allah Swt.

Sebagaimana yang telah difirmankan Allah Swt., “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Q.S.  Al-Maidah [5]: 50). Walahu a‘lam bishshawab.[ ]

5

Redaksi: admin

890