PARENTINGISLAM.ID – – Memang di kalangan umat Islam terjadi perbedaan pandangan tentang boleh dan tidaknya wanita haid membaca Al Quran. Mari kita telaah alasan yang membolehkan ataupun yang mengharamkan.
Pertama,wanita haid dilarang membaca Al Quran
Pendapat yang mengharamkan ini merujuk pada dalil berikut, dari Ibnu Umar r.a. berkata, Nabi saw. bersabda,
“Orang yang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al Quran.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Menurut pendapat ini wanita yang sedang haid mutlak tidak diperbolehkan membaca Al Quran termasuk sekedar memegang Al Quran kecuali dalam keadaan darurat seperti menyelamatkan Al Quran yang hendak terinjak atau jatuh ditempat yang kotor.
Kedua, wanita haid boleh membaca Al Quran
Pendapat yang membolehkan membantah hadis di atas dengan merujuk pada keterangan berikut. Kata Abdullah bin Ahmad, Telah dikemukakan kepada bapakku suatu hadis yang menceritakan kepada kami Fadhl bin Jiyad ath-Thasty, Ibnu ‘Iyas telah bercerita kepada kami dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar,
“Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al Quran sedikit pun.” Maka ayahku berkata, “Ini adalah salah! Sesungguhnya Ismail itu orang yang waham alias lemah.” (Mizaan I’tidal I:242, Attahdzib I:325).
Jadi, hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat yang mengharamkan itu dinilai dhaif atau lemah alias tidak bisa dijadikan landasan dalil karena dalam sanadnya ada seorang rawi bernama Ismail bin ‘Iyasy yang dinilai dhaif atau lemah.
Pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Al Quran juga menguatkan pendapatnya dengan merujuk pada pendapat Ibnu Abbas r.a. dalam riwayat Bukhari
“Ibnu Abbas tidak memandang dosa orang yang junub membaca Al Quran.” (H.R. Bukhari)
Bertolak dari analisis di atas, bisa disimpulkan bahwa memang ada dalil yang melarang wanita haid membaca Al Quran, namun hadis tersebut dhaif atau lemah –karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Ismail bin ‘Iyas.
Bahkan Ibnu Abbas r.a., seorang sahabat yang tidak diragukan kedalaman ilmunya, berpendapat bahwa orang junub termasuk di dalamnya wanita haid, boleh membaca Al Quran. [ ]
4
Redaksi: admin
908