PARENTINGISLAM.ID – – Aurat adalah bagian anggota tubuh yang harus ditutupi dan ini berlaku baik laki-laki maupun perempuan, hanya batasannya yang berbeda.
Ada dua pendapat mengenai batasan aurat laki-laki.
Pertama, berpendapat bahwa aurat laki-laki itu hanya qubul (kemaluan) dan dubur, berarti paha tidak dinilai aurat. Adapun dalilnya yaitu,
“Anas r.a. menjelaskan bahwa Nabi saw. pada hari Khaibar menyingkapkan sarungnya hingga pahanya yang putih benar-benar terlihat.” (H.R. Ahmad dan Bukhari).
Keterangan ini menegaskan bahwa Nabi saw. pernah menyingkap sarungnya hingga pahanya terlihat. Sekiranya paha itu aurat, tentu Nabi saw. tidak akan melakukannya.
Ini isyarat bahwa paha tidak termasuk aurat bagi laki-laki, alias laki-laki boleh memakai celana pendek saat shalat karena batasan auratnya adalah kemaluan dan dubur. Selama kemaluan dan dubur tertutup, shalatnya sah.
Kedua, berpendapat bahwa aurat laki-laki itu dari pusar sampai lutut, berarti paha dinilai sebagai aurat. Muhammad bin Jahsyin berkata, Rasulullah saw. lewat di depan Ma’mar yang kedua pahanya terbuka. Lalu beliau bersabda,
“Hai Ma’mar, tutupilah kedua pahamu, karena itu adalah aurat.” (H.R. Ahmad, Hakim, dan Bukhari dalam Tarikh-nya).
Hadis ini menjelaskan bahwa paha itu aurat, berarti kalau kita shalat dengan celana pendek, tidaklah sah karena auratnya terlihat.
Menghadapi dua pendapat ini mungkin kita bingung, karena kedua-duanya memakai dalil yang sahih. Kita harus memilih yang mana?
Untuk menyelesaikannya, kita bisa melakukan apa yang dalam metodologi hukum disebut dengan Thariqatul Jam’i, yaitu kita menggunakan kedua dalil itu sekaligus. A
rtinya, yang paling afdhal atau utama yaitu shalat harus dilakukan dengan menutup paha, karena dikhawatirkan dia termasuk aurat. Namun, kalau di luar shalat boleh-boleh saja paha itu terlihat. [ ]
sumber: percikaniman.id
4
Redaksi: admin
906