PARENTINGISLAM.ID – – Benarkah meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali semasa wabah ini menyebar termasuk tanda munafik?
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud)
Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”
Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa uzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan shalat Jumat ketika darurat atau ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat.
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jumat itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jumat dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudarat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jumat. Shalat Jumat tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum muslimin cukup melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing.
Sumber : rumaysho.com
4
Red: admin