PARENTINGISLAM.ID – – Lockdown merupakan konsep yang mencegah dan melarang orang masuk di suatu wilayah serta melarang orang keluar dari suatu wilayah untuk mencegah wabah masuk maupun keluar. Konsep ini adalah konsep Islam sejak dahulu kala.
Rasulullah bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ
“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi)
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan
وفي هذه الأحاديث منع القدوم على بلد الطاعون ومنع الخروج منه فرارا من ذلك. أما الخروج لعارض فلا بأس به
“Hadits-hadits ini menunjukkan terlarangnya mendatangi daerah yang terkena wabah tha’un dan larangan untuk keluar dengan tujuan menghindari wabah, Adapun keluar karena ada keperluan, maka tidaklah mengapa (misalnya untuk belanja keperluan makanan ke negeri tetangga).” (Syarh Shahih Muslim, 14: 205-207)
Selain lockdown, kebijakan lain yang diterapkan adalah menghindari kontak fisik, seperti tidak bersentuhan atau berjabat tangan. Para ahli kesehatan memberikan himbauan akan hal ini, dan kembali ajaran Islam yang jauh sebelumnya telah mengajarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak bersalaman untuk menerima bai’at dari orang yang terkena penyakit menular lepra.
Dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, beliau berkata,
كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ
“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan, “Sungguh kami telah membaiat Anda (tidak perlu bersalaman, pent.), maka pulanglah.” (HR. Muslim no. 328)
Sumber : muslim.or.id
4
Red: admin