Hukum Donor ASI Menurut Pandangan Islam

0
700

PARENTINGISLAM.ID – – ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi hingga berusia 6 bulan. Oleh karena itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan dan dilanjutkan hingga berusia 2 tahun dengan disertai makanan pendamping ASI (MPASI) yang bergizi.

Setiap ibu harus didukung agar bisa menyusui setidaknya sampai anak berusia 2 tahun. Meski begitu, ada beberapa kondisi medis yang menyebabkan Bunda tidak bisa memberikan ASI pada bayinya, contohnya seorang ibu yang menderita psikosis, sepsis, atau eklampsi

Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pendonor ASI harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya pendonor ASI tidak mengkonsumsi obat, tidak punya riwayat penyakit menular seperti hepatitis, HIV,atau HTLV2, tidak pernah menerima transfusi darah atau transplantasi organ dalam setahun terakhir, dan tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit.

Lalu bagaimana, ya, pandangan Islam tentang pemberian donor ASI ini?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat memang belum mengeluarkan fatwa soal hukum donor ASI. Namun, kesimpulan sementara dari MUI menyatakan, seorang ibu boleh mendonorkan ataupun menerima donor ASI dalam kondisi tertentu.

Hukum donor ASI diperbolehkan dengan pertimbangan Rasulullah SAW juga memiliki ibu susu, yakni Halimah as-Sa’diyah,” jelas Ustadz Shadik, M.S.I selaku Sekretaris MUI Kabupaten Inhil, Riau

Meski begitu, sebelum mendonorkan atau menerima donor ASI, Anda harus benar-benar mengetahui dengan jelas identitas ibu dan anak-anaknya. Sebab, anak-anak pendonor ASI dan bayi yang menerima ASI, akan menjadi saudara sepersusuan.

Allah berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan…” (Q.S. An-Nisa: 23)

Lalu bagaimana hukumnya dengan donor ASI?

Jika Bank ASI bisa dikelola secara profesional, tercatat dengan jelas siapa pendonornya dan siapa yang akan menerima donor ASI, maka banyak ulama membolehkannya.

Allah berfirman,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Kemudian, jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Q.S. At-Thalaq: 65)

Jadi, sebelum Bunda menerima ataupun mendonorkan ASI, Bunda wajib memperhatikan aturan-aturan di atas, ya.

Sumber : kumparan.com

5

Red: admin