PARENTINGISLAM.ID – – Setelah mengetahui apa itu istri yang nusyuz, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan suami dalam mengatasi istri yang nusyuz.
1. Memberi Nasihat
Hendaklah suami menasihati istri dengan lemah lembut dan mengingatkan kewajibannya untuk taat pada suami. Kemudian, suami juga datang menasihati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.
Namun, jika nasihat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya adalah hajr.
2. Melakukan Hajr
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasihatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi :
- Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
- Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
- Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
- Pisah ranjang
Ulama berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa masa hajr dilakukan sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Namun, jumhur ulama berpandangan jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak mengajak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari & Muslim)
3. Memukul Istri
Memukul istri yang nusyuz diperbolehkan ketika nasihat hajr tidak lagi bermanfaat. Namun harus memperhatikan hal-hal berikut.
a. Memukul dengan pukulan yang tidak membekas
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim)
b. Tidak boleh lebih dari 10 pukulan
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari & Muslim)
c. Tidak boleh memukul istri di wajah
Sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud)
d. Jika istri telah menaati suami, maka suami tidak boleh memukulnya lagi
Allah berfirman,
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34)
Sumber : rumaysho.com
3
Red: admin