Begini Hukum Adzan dan Iqamah Saat Si Buah Hati Lahir

0
412

PARENTINGISLAM.ID – – Anak merupakan titipan dan anugerah terbesar yang Allah Ta’Ala berikan kepada manusia. Setiap pasangan pasti akan merasakan bahagia yang luar biasa ketika menanti kehadiran sang buah hati. Bahkan saat masih dalam kandungan, kita pasti menjaganya dengan sangat hati-hati agar ia terlahir sempurna di muka bumi.

Pada saat si kecil lahir, Ayah atau pihak keluarganya dianjurkan untuk mengadzankan atau membacakan iqamah pada telinga si kecil.

Abu Rafi’ Ra. berkata,

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ (صلى الله عليه وسلم) أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَة ِرضي الله عنهم

Aku melihat Rasulullah Saw. mengadzankan seperti adzan shalat pada telinga (cucunya) Husein bin Ali ketika Fatimah Ra. melahirkan.” (HR. Imam an-Nawawi)

Dalam riwayat lain dari Husain bin Ali pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فأذَّنَ في أُذُنِهِ اليُمْنَى، وأقامَ في أُذُنِهِ اليُسْرَى لَمْ تَضُرّهُ أُمُّ الصبيان

Orang yang anaknya baru lahir, maka adzankanlah pada telinga kanannya, dan bacakanlah iqamat pada telinga kirinya. Dijamin anak itu tidak akan diganggu kuntilanak

Menurut pensyarah Sunan at-Tirmidzi dalam karyanya Tuhfatul Ahwadzi, hadis yang disebutkan pertama di atas itu daif, karena terdapat rawi bermasalah yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubadillah. Namun demikian, bukan berarti kita tidak boleh mengamalkan anjuran ini. Hal ini karena hadis yang kedua yang diriwayatkan Imam al-Husain itu dapat menjadi penguat hadis sebelumnya. Oleh karena itu, Imam at-Tirmidzi menghukumi hadis yang pertama dengan kualitas hasan sahih.

Menurut Imam an-Nawawi, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i menganggap sunah anjuran mengadzankan maupun membacakan iqamat pada telinga bayi saat lahir ke muka bumi. Adzan dan iqamat yang dibacakan pada telinga bayi itu sama persis saat adzan ataupun iqamat saat kita hendak shalat.

Sumber : islami.co

3

Red: admin