PARENTINGISLAM.ID – – Bunda, sebagai manusia memang terkadang kita mengalami perselisihan dan kekhilafan dalam berhubungan dengan orang lain. Tetapi, bagaimana jika hal tersebut terjadi kepada anak kita dan terjadi selama berhari-hari?
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
“Dari Abî Ayûb al-Anshâriy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ‘bersabda; ‘Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam’.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menegaskan bahwa hukum marah kepada sesama muslim lain adalah perbuatan yang tidak baik, bahkan dapat menambah dosa. Sebab, marah merupakan perbuatan yang amat disukai oleh syaitan karena mereka cenderung memanfaatkan kemarahan manusia dan mendorong kea rah perbuatan dosan dan tak terpuji sebagaimana bahaya dendam dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap orangtua untuk selalu mengajarkan anaknya cara mengendalikan amarah.
Ajarkan kepada anak untuk memperlakukan setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat, meskipun mereka berlaku buruk, mencaci, memfitnah, ataupun berburuk sangka kepada kita. Dengan menunjukkan rasa hormat kepada orang lain juga dapat menumbuhkan kualitas diri anak. Ia akan tumbuh menjadi pribadi yang sopan, sabar, kuat, serta dapat menjaga amarahnya.
Dan yang perlu digaris bawahi adalah yang diharamkan merupakan saling mendiamkan yang dilatar belakangi urusan duniawi. Sedangkan mendiamkan sebagaimana keutamaan diam dalam Islam yang berlatar belakang urusan agama telah mendapatkan legalitasnya dari syari’at sehingga diperbolehkan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wâfiy Fi al Syarh al-Arba’în al Nawawiyyah berikut ini:
“Tadâbur (mendiamkan seseorang) yang melebihi tiga hari tersebut haram hukumnya jika disebabkan urusan duniawi. Adapun mendiamkan seseorang karena Allah, maka diperbolehkan melebihi tiga hari, yaitu ketika disebabkan urusan agama, sebagaimana yang telah di jelaskan oleh al-Imam Ahmad. Argumentasinya adalah kisah tiga orang yang tidak mengikuti perang tabûk, dan Nabi memperintahkan untuk mendiamkan mereka selama limapuluh hari dengan tujuan mendidik mereka dan karena takut kemunafikan menimpa mereka. Sebagaima diperbolehkanya mendiamkan ahli bid’ah yang berat dan orang-orang yang mengajak kejahatan dan kesesatan. Dan Imam al-Khithâbiy menuturkan, diperbolehkan mendiamkanya orang tua kepada anaknya karena bertujuan mendidiknya.”
Sumber : dalamislam.com
3
Red: admin
Follow juga akun sosial media kami
Instagram : @parenting_islam.id
Fanspages :Parenting Islam ID
Youtube : Parenting Islami
864