Mengenal Talak dan Macamnya dalam Rumah Tangga

0
376

PARENTINGISLAM.ID – – Dalam setiap rumah tangga, talak mungkin menjadi kata-kata yang paling mengerikan. Semua keluarga pasti menginginkan rumah tangga yng harmonis, tenteram, nyaman, dan damai. Namun ada kalanya keharmonisan tersebut terguncang dengan masalah-masalah yang menerpa. Dan ketika mereka sudah tidak mampu saling bergandengan tangan dan menemukan solusi, maka akhirnya mereka pun menyerah dan memutuskan untuk berpisah.

Talak berasal dari kata “thallaqa” yang berarti melepaskan. Pengertian talak sendiri adalah melepaskan ikatan perkawinan antara seorang suami dan istri dari ucapan seorang suami. Talak memang diperbolehkan dalam Islam, tetapi ingatlah bahwa talak merupakan perbuatan yang tidak Allah sukai. Sebaliknya, justru iblis akan sangat senang jika mendapati pasangan suami istri yang bercerai.

Nabi Saw. bersabda, “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah berpisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (H.R. Muslim)

Macam-macam talak

Talak memiliki banyak macamnya, diantaranya yaitu :

1. Talak Ditinjau dari Segi Jumlah

a. Talak Satu, adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.

b. Talak Dua, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang kedua kalinya.

c. Talak Tiga, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya

2. Talak Ditinjau dari Segi Mantan Suami

a. Talak Raj’i, adalah talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya sebelum masa iddah berakhir.

b. Talak Ba’in, adalah talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah kembali dengan semua syarat dan rukunnya.

c. Talak Ba’in Shughra, adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.

d. Talak Ba’in Kubra, adalah talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, kecuali jika mantan istrinya pernah menikah kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua.

3. Talak Ditinjau dari Segi Keadaan Istri

a. Talak Sunni, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.

b. Talak Bid’i, adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang haid.

c. Talak La Sunni wala Bid’i, adalah talak dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan tidak haid.

4. Talak Ditinjau dari Segi Penyampaian Suami

a. Talak dengan Ucapan, adalah talak yang disampaikan langsung oleh suami kepada istrinya secara lisan.

b. Talak dengan Tulisan, adalah talak yang disampaikan suami kepada istrinya melalui tulisan.

c. Talak dengan Isyarat, adalah talak yang disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara)

d. Talak dengan Utusan, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami melalui perantara orang lain.

Syarat-Syarat Talak

1. Dilakukan pada pernikahan yang sah

2. Dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu suami

3. Tidak ada keterpaksaan

4. Dilakukan dalam keadaan sadar, sehat akal dan pikiran

Kewajiban suami pada istri setelah talak

1. Memberikan mut’ah yang layak pada seorang istri berupa uang atau benda

2. Memberi nafkah istri selama masa iddah

3. Melunasi mahar yang belum lunas saat pernikahan dulu

4. Memberikan nafkah untuk anak-anak yang belum mandiri

Sumber : abiummi.com & bincangsyariah.com

3

Red: admin

Follow juga akun sosial media kami

Instagram : @parenting_islam.id

Fanspages :Parenting Islam ID

Youtube : Parenting Islami

851