Sebenarnya, Kewajiban Suami Itu Apa Saja?

0
447

PARENTINGISLAM.ID – – Suami mempunyai peran pemimpin tertinggi dalam suatu keluarga. Allah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian laki-laki atas perempuan dank arena laki-laki telah menafkahkan sebagian harta mereka…” (Q.S. An-Nisa [4]: 34)

Laki-laki sebagai pemimpin di sini bukan berarti merendahkan derajat seorang wanita. Tetapi makna qawwamun (pemimpin) dalam ayat tersebut memiliki makna partner, teman, dan sahabat. Jadi, ketika istri sibuk mengurus pekerjaan rumah, maka suami akan membantu dengan pekerjaan rumah yang lain. Begitu pula sebaliknya, ketika suami terkena musibah atau PHK, maka istri dapat membantu suami dalam mencari nafkah.

Tetapi perlu diingat juga, walaupun sebagai partner, seorang istri harus tetap taat kepada suaminya. Ketika suami memberikan perintah, maka seorang istri harus menaatinya. Dengan catatan, perintah tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan ketetapan Allah SWT.

Sebagai seorang suami harus mengetahui kewajibannya dalam rumah tangga.

1. Memberikan Bimbingan Ruhiyah

Hal ini merupakan kewajiban pertama dan yang utama bagi seorang suami yang shaleh. Suami yang shaleh harus bisa memastikan kondisi keimanan keluarga yang dipimpinnya selalu dalam keadaan yang kokoh. Selain itu, perlu diingat ketika memberkan bimbingan ruhiyah kepada istri haruslah dilakukan dengan cara yang bijak.

Rasulullah bersabda, “Nasihatilah para wanita (istri) itu dengan cara yang bijak. Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Bila engkau biatkan akan tetap bengkok, tapi jika engkau luruskan (dengan paksa) akan patah. Maka nasihatilah wanita itu dengan bijak.” (H.R. Bukhari)

Seorang ayah/suami yang shaleh akan memperhatikan aspek ruhiyah keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam dosa. Dengan demikian, setiap anggota dalam keluarga tersebut layak menjadi ahli surga.

2. Memberikan Nafkah Lahir

Sebagai seorang suami, wajib hukumnya untuk memenuhi kebutuhan material (lahiriyah) kepada anggota keluarganya, seperti tempat tinggal, pakaian, dan makanan. Allah berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

…kewajiban ayah, yaitu memberikn nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kadar kemampuannya…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 233)

Selain kebutuhan lahiriyah, istri pun berkah mendapatkan kebutuhan batiniah, seperti memberikan kebutuhan biologis (seksual) kepada istrinya. Sebagaimana Allah berfirman,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ

Istri-istrimu itu seperti ladang bagimu, maka datangi ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 223)

3. Menghindari KDRT

Sudah banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi sampai sekarang. Hal ini dapat terjadi karena suami yang tidak mengerti bagaimana memperlakukan anggota keluarganya dengan santun sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT.

Kasus KDRT ini dapat menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, kerabat, atau bahkan suami sendiri. Contoh kasus KDRT ini adalah ketika suami memukul istrinya karena terlambat menyajikan makanan, ibu yang memukul anaknya karena nakal, atau majikan yang menganiaya pembantunya karena lelet dalam bekerja. Semua bentuk kekerasan tersebut termasuk ke dalam bentuk kriminalitas.

Jika suami/istri mengerti peran, hak, dan kewajibannya dalam rumah tangga sesuai syariat Islam, maka niscaya tidak dibutuhkan lagi kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangganya. Bangunlah fondasi rumah tangga berlandaskan nilai-nilai Islam, kasih sayang, dan keimanan. Dengan demikian, suami akan mendapatkan derajat kehormatan di hadapan anggota keluarganya tanpa melalui jalan kekerasan.

Sumber : Mengapa Menunda Nikah (Aam Amiruddin & Ayat Priyatna Muhlis)

3

Red: admin

Follow juga akun sosial media kami

Instagram : @parenting_islam.id

Fanspages :Parenting Islam ID

Youtube : Parenting Islami

833

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini