Memanah, Olahraga yang Disukai Rasulullah

0
814

PARENTINGISLAM.ID – – Memanah merupakan salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah. Sejarah Islam mencatat bahwa Malaikat Jibril diutus oleh Allah SWT untuk memberikan busur dan dua anak panah kepada Nabi Adam yang digunakan untuk membunuh seekor burung yang mencuri tanaman milik Adam.

Pada masa Rasululllah dan khulafaur rasyidin, panah dan memanah menjadi sarana penting untuk berperang. Keahlian memanah memberi sumbangsih besar kepada kaum Muslimin dalam memetik kemenangan di berbagai medan perang. Sejarah juga mencatat bahwa kepiawaian memanah yang dimiliki oleh pasukan Sultan Muhammad Alfatih  juga menjadi kunci kemenangan kaum muslimin dalam merebut Konstatinopel di abad 14.

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Uqbah ibn Amir r.a. dalam kitab Shahih Muslim, ia berkata :

Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar, ‘Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi! Ketahuilah, kekuatan memanah! Ketahuilah, kekuatan memanah! Ketahuilah, kekuatan memanah!’” (HR. Muslim).

Selain digunakan untuk berperang, memanah juga digunakan dalam olahraga. Memanah adalah salah satu olahraga yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW selain berkuda dan berenang. Rasulullah pernah bersabda,

Ajarilah anak panah kalian berkuda, berenang, dan memanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, kini banyak kaum muslimin yang berlomba-lomba mengamalkan anjuran ini sebagai olahraga baik anak-anak maupun wanita. Selain itu, memanah juga ternyata memiliki berbagai manfaat untuk kesehatan, baik itu fisik maupun mental.

Beberapa manfaat dari melakukan olahraga panahan, diantaranya adalah :

1. Meningkatkan koordinasi tangan dan mata, serta keseimbangan.

2. Meningkatkan fleksibilitas tangan dan jari.

3. Membangun kekuatan tubuh.

4. Meningkatkan kesabaran.

5. Meningkatkan fokus.

6. Membangun kepercayaan diri.

7. Merupakan olahraga sosial.

8. Merupakan bentuk latihan kebugaran.

9. Merelaksasi tubuh.

10. Merupakan olahraga yang dapat dimainkan semua orang.

Untuk wanita pun diberbolehkan untuk melakukan olahraga panahan ini sepanjang tidak melanggar syar’i atau syarat-syarat tertentu.

Sumber : islampos.com

3

Red: admin

Follow juga akun sosial media kami

Instagram : @parenting_islam.id

Fanspages :Parenting Islam ID

Youtube : Parenting Islami

854