Beranda Dewasa Apa Hukum Wanita Haid Memasuki Masjid?

Apa Hukum Wanita Haid Memasuki Masjid?

0
325

PARENTINGISLAM.ID — Mengalami haid bagi kaum Hawa bagaikan buah simalakama. Banyak aktivitas peribadatan yang harus terhenti saat mereka memasuki siklus menstruasi. Para perempuan yang sedang menstruasi tidak dapat melaksanakan salat dan puasa, bahkan mengikuti kajian di masjid pun terhalang. Mereka merasa berdosa jika harus memasuki masjid dalam keadaan haid. Lalu, bagaimana hukum perempuan haid yang memasuki masjid? Simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui jawabannya.

TANYA:
Apakah wanita haid boleh masuk ke bagian masjid?

JAWAB:
Menurut Syaikh Bin Baz, dinukil dari buku Fatawa Islamiyah hal 241-242. jika bangunan itu seluruhnya difungsikan sebagai masjid dan orang-orang yang berada di tingkat paling atas dan di tingkat paling bawah dapat mendengar suara imam, salat mereka dianggap sah, secara otomatis wanita haid tidak boleh duduk berdiam di tingkat yang paling bawah yang disediakan untuk salat. Sebab, ruangan itu termasuk masjid.

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya tidak menghalalkan masjid (berdiam diri di dalamnya) bagi wanita haid dan orang yang terkena junub.”

Adapun jika sekadar melintas untuk suatu keperluan dengan tetap menjaga agar darah tidak menetes mengotori masjid, hal itu boleh-boleh saja. Berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta’aala, “(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. 4:43) Dan juga berdasarkan hadis sahih dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anha agar mengambil sesuatu dari tempat salat beliau di masjid. ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anha berkata, “Saya sedang haid!”

Rasul Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Sesungguhnya yang terkena haid itu bukanlah tanganmu.” Namun apabila tingkat paling bawah itu tidak difungsikan sebagai masjid, hanya difungsikan sebagai gudang atau sebagai tempat sebagaimana yang Anda sebutkan dalam soal di atas, maka tidaklah terhitung sebagai masjid.

Berdasarkan hal itu wanita haid dan orang junub dibolehkan duduk di situ. Dibolehkan juga mengerjakan salat di tempat yang suci di situ sebagaimana halnya di tempat-tempat suci lainnya, dengan catatan tempat tersebut bukan bagian dari kamar mandi atau WC. Namun bagi yang salat di situ, ia tidaklah boleh mengikuti salat imam yang berada di tingkat atas jika ia tidak dapat melihat imam dan sebagian makmum lainnya.

Sebab, tempat tersebut bukanlah bagian dari masjid menurut pendapat ulama yang terpilih. Sementara berkaitan dengan tiang-tiang yang memutus shaf tersebut, tidaklah merusak keabsahan salat. Akan tetapi lebih baik dan sempurna jika shaf didirikan di depan atau di belakang tiang sehingga tidak memutus shaf. Wallahu waliyut taufiq.

Sumber: islampos.com

3
Red: admin
Editor: admin
Ilustrasi foto: pixabay
890

Follow Juga Akun Sosial Media Kami 

Instagram : @parenting_islam.id 
Fanspages :Parenting Islam ID 
Youtube : Parenting Islami