PARENTINGISLAM.ID — Di antara etika dengan saudara yang dibahas dalam Islam, salah satunya adalah mengenai hukum memisahkan tempat tidur anak. Sekilas hal itu terlihat sepele. Namun, saat ini jika kita membaca beberapa berita yang disampaikan media, banyak kejadian di luar norma yang akhirnya tidak bisa dicegah seperti terjadinya hubungan seks antara saudara kandung.
Perilaku tersebut bisa jadi akibat banyak para orang tua yang tidak mengindahkan etika sesama saudara untuk memisahkan tempat tidur mereka. Padahal Rasul telah memerintahkan hal itu. Dalam sebuah hadis dikatakan,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، “مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع
Rasulullah saw. bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka umur tujuh tahun dan pukullah jika mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud)
Abdullah al-Kharasi dalam Syarh Mukhtashar mengatakan bahwa hadis ini membahas mengenai hukum anak-anak di bawah umur, namun seandainya ada di antara mereka yang mengalami mimpi basah meskipun sebelum menginjak umur 10 tahun maka anak tersebut telah dihukumi sebagai dewasa.
Maka jika sebelum dewasa saja orang tua telah diperintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak, maka hal itu menjadi sangat ditekankan bahkan diharuskan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak jika mereka telah memasuki usia dewasa.
Lebih lanjut Abu Abdullah al-Kharasi menuliskan dalam kitabnya,
قد علمت أن حكم التفرقة الاستحباب، فإذا لم تحصل التفرقة وتلاصقا بعورتيهما من غير حائل بينهما فإنه مكروه،.. وأما ملاصقة البالغين لعورتيهما من غير حائل بينهما فحرام. اهـ.
“Aku mengetahui bahwa hukum memisahkan tidur anak-anak adalah sunah. Jika tidak dipisah dan aurat mereka bersentuhan tanpa ada penghalang di antara mereka maka hukumnya makruh dan adapun bersentuhannya aurat di antara anak balig maka hukumnya haram.’’
Semua itu dilakukan dalam rangka menjaga anak-anak dari hal-hal negatif yang terjadi. Sebab, ketertarikan atau syahwat mulai muncul pada umur-umur ini.
Sumber: bincangsyariah.com
3
Red: admin
Editor: admin
Ilustrasi foto: pixabay
890
Follow Juga Akun Sosial Media Kami
Instagram : @parenting_islam.id
Fanspages :Parenting Islam ID
Youtube : Parenting Islami